Konsultan GCG di Indonesia
now browsing by tag
bright PLN Batam Juara 2 ARA untuk Kategori Private Non Keuangan Non Listed
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam meraih Juara 2 pada ajang ARA untuk Kategori Private Non Keuangan Non Listed. Gelaran rutin Annual Report Award (ARA) kembali diadakan tahun ini. Acara ini diselenggarakan oleh 7 pihak yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KKNG) di Hotel Ritz Carlton.
Penghargaan ini bertujuan untuk melakukan penilaian atas keterbukaan informasi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam laporan tahunan masing-masing perusahaan. Penilaian pemenang dilakukan berdasarkan 8 kriteria penilaian kualitas informasi dalam laporan tahunan yaitu:
– Umum: Bobot 2%
– Ikhtisar Data Keuangan Penting: 5%
– Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: 3%
– Profil Perusahaan: 8%
– Analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan: 22%
– Good Corporate Governance: 35%
– Informasi Keuangan: 20%
– Lain-lain: 5%
Seusai menerima penghargaan ARA tersebut, Direktur Utama Dadan Kurniadipura bright PLN Batam sempat memberikan tanggapan atas pencapaian yang diperolehnya dihadapan media:
Peserta ARA 2014 berjumlah 294 peserta yang terdiri dari 274 perusahaan, 17 Dana Pensiun, dan 3 Bank Perkreditan Rakyat. Jumlah peserta meningkat 13% dibandingkan peserta tahun lalu yaitu 261 perusahaan. Apabila dilihat perkembangan peserta sejak kali pertama ARA diselenggarakan pada 2002 hingga saat ini, maka mengalami peningkatan sampai dengan 227%. Peserta ARA 2014 ini terbagi dalam 11 Kategori yaitu:
- BUMN Non Keuangan Non Listed
- BUMN Non Keuangan Listed
- BUMN Keuangan Non Listed
- BUMN Keuangan Listed
- Private Non Keuangan Non Listed
- Private Non Keuangan Listed
- Private Keuangan Non Listed
- Private Keuangan Listed
- BUMD Non Listed
- BUMD Listed Dana Pensiun
Kriteria penilaian ARA di-review setiap tahun dan disesuaikan dengan perkembangan terkini dari praktik GCG. Sehingga, diharapkan praktik corporate governance di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan standar dan praktik GCG. Pada ARA 2014 ini, sejumlah perubahan dilakukan untuk menyelaraskan kriteria penilaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan peraturan tentang tata kelola dan kriteria ASEAN corporate governance scorecard yang dilaksanakan dalam kerangka Asean Capital Market Forum (ACMF) sebagai bagian dari proses pelaksanaan program ASEAN economic community yang dilaksanakan pada tahun 2015. Beberapa kriteria baru antara lain pengungkapan mengenai keberagaman komposisi dewan komisaris dan direksi dan pengungkapan nama dan persentase kepemilikan 20 pemegang saham terbesar.
Proses penjurian dilakukan melalui tahapan penilaian atas Laporan Tahunan dari seluruhpeserta yang dilakukan dengan beberapa tahapan cek dan ricek. Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut Dewan Juri menentukan nominasipemenang dari setiap kategori untuk masuk tahap wawancara. Berdasarkan tahap-tahap penilaian tersebut pemenang ARA 2014 ditetapkan.
Kami siap membantu jika perusahaan anda ingin menyusun Annual Report Tahun 2015.
Annual Report sebagai Disclosure Implementasi GCG
Annual Report sebagai Disclosure Implementasi GCG by Aris Setiawan
Annual Report (Laporan Tahunan) merupakan salah satu bentuk dari pengungkapan implementasi GCG Perusahaan. Laporan yang disusun oleh Direksi ini memuat secara umum dan menyeluruh atas kinerja perusahaan selama tahun terakhir, baik dari aspek finansial, manajemen dan aspek lainnya. Laporan in ditujukan sebagai salah satu tanggung jawab manajemen kepada Pemegang Saham. Hal lain yang terdapat pada laporan ini salah satu bentuk implementasi prinsip dalam GCG seperti yang terdapat pada artikel sebelumnya yaitu “Prinsip-prinsip GCG” khususnya prinsip transparency.
Apakah Annual Report hanya memuat prinsip transparency?
Annual Report memuat informasi yang diharuskan valid dan relevan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi pada Perusahaan. Artinya, semua informasi yang diungkap dalam Annual Report dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, jadi apa yang tertulis dan tergambar dalam Annual Report adalah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
Pada dasaranya, Annual Report lebih menekankan pada implementasi prinsip GCG transparency, namun secara umum, Annual Report juga memperlihatkan informasi mengenai implementasi prinsip-prinsip GCG yang lainnya. Pada prinsip transparency sudah sangat jelas bahwa Annual Report merupakan media publikasi perusahaan dalam disclosure aspek-aspek kinerja penting perusahaan. Prinsip responsibility pada Annual Report terbukti bahwa dengan perusahaan menyusun Annual Report adalah salah satu pelaksanaan tanggung jawab kepada Pemegang Saham dan Regulator. Prinsip accountability dalam Annual Report terlihat pada uraian-uraian GCG misalnya fungsi, sistem, dan struktur yang mencerminkan pelaksanaan yang sebenarnya. Prinsip independency dalam Annual Report terlihat pada manajeman yang mengelola Perusahaan sesuai Anggaran dasar Perusahaan dan regulasi, misalnya dibuktikan dalam bentuk assessment pada setiap organ, contoh assessment Direksi. Dan prinsip fairness dapat dilihat pada aspek tertentu yang bersinggungan dengan kinerja saat ini misal kebijkaan dividen dan uraian mengenai pemegang saham.
Apakah setiap perusahaan wajib menyusun Annual Report?
Dasar hukum penyusunan Annual Report sebagaimana dengan tegas diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut UUPT, yang diterapkan baik pada perusahaan terbuka (Tbk) maupun perusahaan tertutup (privat), menyatakan perusahaan wajib menyusun Annual Report. Dalam UUPT pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa:
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Pengaturan UUPT terhadap penyampaian Annual Report tidak sebatas pada pasal tersebut, namun bisa dilihat dari pasal 63 sampai 71 pada UUPT. Dalam UUPT tersebut juga dicantumkan minimal cakupan informasi yang harus disampakian dalam Annual Report.
Selain menjadi implementasi tanggung jawab perusahaan terhadap pertauran, apa manfaat lainnya yang diperoleh dari menyususn Annual Report?
Selain menjadi aspek pemenuhan terhadap kewajiban perusahaan, Annual Report juga dapat menjadi mediator perusahaan dengan stakeholder. Annual Report menjadi media komunikasi pemasaran yang kreatif bagi perusahaan untuk menambah daya tarik perusahaan di mata pemegang saham, konsumen, masyarakat, serta stakeholder lainnya. Tujuannya, menginformasikan prestasi perusahaan yang nantinya diharapkan mampu mengubah persepsi publik menaikkan nilai dan citra baik perusahaan.
Dengan penulisan Annual Report yang baik dan tepat akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Setidaknya ada 3 (tiga) ciri Annual Report yang baik adalah:
1. baik dari sisi penulisan. Penulisan yang mampu menumbuhkan citra positif yang kuat guna mendukung pemasaran dan corporate branding.
2. baik dari sisi desain visual. Penyajian desain, layout, serta fotografi yang komunikatif. Berkesinambungan dengan konsep pesan isi buku. Tidak keluar dari identitas perusahaan.
3. baik dari sisi konten. Penulisan isi dan uraian-uraiannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Baik peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun Annual Report Award (ARA). Dari sisi ARA, ukurannya adalah peroleh skor ARA yang tinggi.
Oleh karena itu, selain dari manajemen internal perusahaan, tim penyusun Annual Report juga dibutuhkan dukungan dari pihak eksternal yang memiliki kompetensi didalam penyususnan Annual Report.
Apa itu Annual Report Award (ARA)?
ARA adalah merupakan ajang penghargaan tahunan yang diberikan kepada perusahaan sebagai bentuk transparansi informasi atas upaya penerapan pengelolaan perusahaan yang baik dan berintegritas. Ajang penghargaan diselenggarakan atas kerjasama 7 (tujuh) instansi penyelenggara yaitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Dari pertama kali dilaksanakan peserta ARA semakin meningkat jumlah partisipannya. Dalam ajang ini perusahaan dimasukkan dalam 11 (sebelas) kategori. Pelaksanaan ARA pada tahun ini dapat dilihat pada artikel “Juara Annual Report 2014“.
Kesimpulannya, Annual Report wajib disusun dan disampaikan oleh perusahaan. Penyusunan Annual Report sebaiknya dilakukan dengan metode penulisan yang baik sehingga dapat mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya dan dapat memberikan manfaat serta menambah nilai/citra baik bagi perusahaan. Penyusunan dapat dibantu oleh pihak independen/eksternal yang berkompeten dibidangnya.
Prinsip-Prinsip GCG
Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan perlu menerapkan prinsip–prinsip dan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten yaitu prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran dan Kesetaraan.
Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
- Transparansi (Transparancy) merupakan prinsip keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Dampak terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini yaitu terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
- Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam organ perusahaan/lembaga sehingga pengelolaan perusahaan/lembaga dapat berjalan dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, maka perusahaan/lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan (conflict of interest) peran.
- Responsibilitas (Responsibility) merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan/lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.
- Independensi (Independency) merupakan suatu keadaan dimana perusahaan/lembaga dikelola bersikap secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness and Equality) merupakan perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip kesetaraan dan kewajaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan serta memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, dan kondisi fisik.
Demikian uraian tentang Prinsip-prinsip GCG.
Semoga Bermanfaat