MUC Consuting Group

now browsing by tag

 
 

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Pengertian GCG (Good Corporate Governance)

Kata Governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang artinya pengendalian.  dalam perkembangannya kata governance banyak digunakan dalam konteks kegiatan perusahaan menjadi corporate governance yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan  (Sutojo dan Aldridge, 2008).

Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee pada tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report.  Laporan tersebut dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.

Good Corporate Governance 2 - PT Multi Utama Indojasa - Kontak 021 78847078-78841036

Beberapa definisi Good Corporate Governance :

Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005), mendefiniskan Good Corporate Governance sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholder.

Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) (2001), mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) (2009), mendefinisikan GCG sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang lain berdasarkan  peraturan perundangan  dan norma yang berlaku.

Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Good Corporate Governance adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate Governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara.  Penerapan Good Corporate Governance (GCG) mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklmim usaha yang kondusif (KNKG dalam Diah Kusuma Wardani, 2008:7).  Diterapkannya Good Corporate Governance bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan perundangan dan etika.

Cooper et al., (2006) mendefinisikan Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif.  Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan stakeholder. 

Corporate Governance pada dasarnya merupakan hubungan partisipan dalam menetukan arah dan kinerja serta mensyaratkan adanya struktur perangkat tuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.