Annual Report sebagai Disclosure Implementasi GCG

Annual Report sebagai Disclosure Implementasi GCG by Aris Setiawan

Pemenang ARA 2014 MUC Consulting Group Multi Utama Indojasa

 

Annual Report (Laporan Tahunan) merupakan salah satu bentuk dari pengungkapan implementasi GCG Perusahaan. Laporan yang disusun oleh Direksi ini memuat secara umum dan menyeluruh atas kinerja perusahaan selama tahun terakhir, baik dari aspek finansial, manajemen dan aspek lainnya. Laporan in ditujukan sebagai salah satu tanggung jawab manajemen kepada Pemegang Saham. Hal lain yang terdapat pada laporan ini salah satu bentuk implementasi prinsip dalam GCG seperti yang terdapat pada artikel sebelumnya yaitu “Prinsip-prinsip GCG” khususnya prinsip transparency.

Apakah Annual Report hanya memuat prinsip transparency?

Annual Report memuat informasi yang diharuskan valid dan relevan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi pada Perusahaan. Artinya, semua informasi yang diungkap dalam Annual Report dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, jadi apa yang tertulis dan tergambar dalam Annual Report adalah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Pada dasaranya, Annual Report  lebih menekankan pada implementasi prinsip GCG transparency, namun secara umum, Annual Report juga memperlihatkan informasi mengenai implementasi prinsip-prinsip GCG yang lainnya. Pada prinsip transparency sudah sangat jelas bahwa Annual Report merupakan media publikasi perusahaan dalam disclosure aspek-aspek kinerja penting perusahaan. Prinsip responsibility pada Annual Report terbukti bahwa dengan perusahaan menyusun Annual Report adalah salah satu pelaksanaan tanggung jawab kepada Pemegang Saham dan Regulator. Prinsip accountability dalam Annual Report terlihat pada uraian-uraian GCG misalnya fungsi, sistem, dan struktur yang mencerminkan pelaksanaan yang sebenarnya. Prinsip independency dalam Annual Report terlihat pada manajeman yang mengelola Perusahaan sesuai Anggaran dasar Perusahaan dan regulasi, misalnya dibuktikan dalam bentuk assessment pada setiap organ, contoh assessment Direksi. Dan prinsip fairness dapat dilihat pada aspek tertentu yang bersinggungan dengan kinerja saat ini misal kebijkaan dividen dan uraian mengenai pemegang saham.

Apakah setiap perusahaan wajib menyusun Annual Report?

Dasar hukum penyusunan Annual Report sebagaimana dengan tegas diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut UUPT, yang diterapkan baik pada perusahaan terbuka (Tbk) maupun perusahaan tertutup (privat), menyatakan perusahaan wajib menyusun Annual Report. Dalam UUPT pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa:

Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Pengaturan UUPT terhadap penyampaian Annual Report tidak sebatas pada pasal tersebut, namun bisa dilihat dari pasal 63 sampai 71 pada UUPT. Dalam UUPT tersebut juga dicantumkan minimal cakupan informasi yang harus disampakian dalam Annual Report.

Selain menjadi implementasi tanggung jawab perusahaan terhadap pertauran, apa manfaat lainnya yang diperoleh dari menyususn Annual Report?

Selain menjadi aspek pemenuhan terhadap kewajiban perusahaan, Annual Report juga dapat menjadi mediator perusahaan dengan stakeholder. Annual Report menjadi media komunikasi pemasaran yang kreatif bagi perusahaan untuk menambah daya tarik perusahaan di mata pemegang saham, konsumen, masyarakat, serta stakeholder lainnya. Tujuannya, menginformasikan prestasi perusahaan yang nantinya diharapkan mampu mengubah persepsi publik menaikkan nilai dan citra baik perusahaan.

Dengan penulisan Annual Report yang baik dan tepat akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Setidaknya ada 3 (tiga) ciri Annual Report yang baik adalah:

1. baik dari sisi penulisan. Penulisan yang mampu menumbuhkan citra positif yang kuat guna mendukung pemasaran dan corporate branding.

2. baik dari sisi desain visual. Penyajian desain, layout, serta fotografi yang komunikatif. Berkesinambungan dengan konsep pesan isi buku. Tidak keluar dari identitas perusahaan.

3. baik dari sisi konten. Penulisan isi dan uraian-uraiannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Baik peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun Annual Report Award (ARA). Dari sisi ARA, ukurannya adalah peroleh skor ARA yang tinggi.

Oleh karena itu, selain dari manajemen internal perusahaan, tim penyusun Annual Report juga dibutuhkan dukungan dari pihak eksternal yang memiliki kompetensi didalam penyususnan Annual Report.

Apa itu Annual Report Award (ARA)?

Annual Report Award 2014 MUC Consulting Group 021-78841036

 

 

ARA adalah merupakan ajang penghargaan tahunan yang diberikan kepada perusahaan sebagai bentuk transparansi informasi atas upaya penerapan pengelolaan perusahaan yang baik dan berintegritas. Ajang penghargaan diselenggarakan atas kerjasama 7 (tujuh) instansi penyelenggara yaitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Dari pertama kali dilaksanakan peserta ARA semakin meningkat jumlah partisipannya. Dalam ajang ini perusahaan dimasukkan dalam 11 (sebelas) kategori. Pelaksanaan ARA pada tahun ini dapat dilihat pada artikel “Juara Annual Report 2014“.

Kesimpulannya, Annual Report wajib disusun dan disampaikan oleh perusahaan. Penyusunan Annual Report sebaiknya dilakukan dengan metode penulisan yang baik sehingga dapat mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya dan dapat memberikan manfaat serta menambah nilai/citra baik bagi perusahaan. Penyusunan dapat dibantu oleh pihak independen/eksternal yang berkompeten dibidangnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *