conflict of interest
now browsing by tag
Annual report
Annual Report Award
Annual report Award (ARA)
Assessment GCG
Audit GCG
bright PLN Batam
Corporate Governance
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI)
Global Reporting Initiatif (GRI) G.4
Good Corporate Governance
Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG)
Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG)
Info Training GCG
Jasa Konsultan Penyusunan Annual report
Jasa Penulisan Annual Report
Komite Audit
Komite Cadbury
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
Konsultan GCG
Konsultan GCG di Indonesia
Konsultan MUC
Konsultan Penyusunan Annual Report
Konsultan Penyusun Annual Report
Konsultan Penyusunan Sustainability Report
Konsultan Training MUC
Konsutan GCG
League of American Communications Professionals LLC (LACP)
MUC Consulting Group
MUC Consuting Group
Multi Utama Indojasa
Otoritas Jasa keuangan
Pengertian GCG
Perkembangan GCG di Indonesia
Prinsip-Prinsip GCG
PT Multi Utama Indojasa
Roadmap GCG
stakeholder
Sustainability Report
tata kelola perusahaan
Training Aspek Akuntansi dan Perpajakan
Training GCG
Training Multi Utama Indojasa
workshop GCG
Prinsip-Prinsip GCG
Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan perlu menerapkan prinsip–prinsip dan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten yaitu prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran dan Kesetaraan.
Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
- Transparansi (Transparancy) merupakan prinsip keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Dampak terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini yaitu terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
- Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam organ perusahaan/lembaga sehingga pengelolaan perusahaan/lembaga dapat berjalan dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, maka perusahaan/lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan (conflict of interest) peran.
- Responsibilitas (Responsibility) merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan/lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.
- Independensi (Independency) merupakan suatu keadaan dimana perusahaan/lembaga dikelola bersikap secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness and Equality) merupakan perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip kesetaraan dan kewajaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan serta memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, dan kondisi fisik.
Demikian uraian tentang Prinsip-prinsip GCG.
Semoga Bermanfaat