Assessment GCG

now browsing by tag

 
 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H

Segenap Staff dan Manajemen PT Multi Utama Indojasa mengucapkan :

Hari Raya Idul Fitri 1437 H

Taqobblallahu Minna Waminkum.

Terima kasih telah menggunakan layanan kami.  Mohon maaf lahir dan batin.

 

Jeli Menilai Perusahaan, Jangan Tertipu

Jeli Menilai Perusahaan, Jangan Tertipu by Ferra Shirly Amelia

Beberapa pemilik perusahaan, shareholder maupun calon investor, seringkali hanya berfokus pada laporan keuangan tahun berjalan saja.  Posisi laba yang meningkat dianggap sudah cukup menjadi penilaian atas kinerja perusahaan selama satu tahun. Padahal, hal tersebut belumlah mampu untuk menilai bagaimana kinerja perusahaan yang sebenarnya.  Faktor lain yang uga sangat penting yaitu implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), yang seringkali masih diabaikan ole banyak perusahaan.  Terlebi lagi di Indonesia, dimana kasus korupsi masih marak terjadi.

Financial Report- PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group) - Kontak 021 78847078-78841036

Pada tahun 2014, Indonesia mendapatkan peringkat 107 dari 174 negara yang disurvei oleh Transparency International dengan pencapaian skor 34 pada skala nol (korupsi tertinggi) hingga 100 (bersih dari korupsi).  Kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, denda yang tidak seberapa sebanding dengan hasil korupsinya, hukuman penjara yang hanya beberapa tahun saja, belummampu memberi efek jera terhadap publik.  disinilah sebenarnya peran GCG sangat dibutuhkan.  Sebagai pemilik, penanam modal, maupun calon investor, tentu tidak ingin uang yang telah atau akan Anda investasikan tersebut tidak dikelola dengan baik, atau mungkin sudah mendapatkan hasil tetapi sebenarnya hasil tersebut belum optimal.

Ingatlah selalu “agency theory (teori keagenan)” dimana pihak manajemen adalah pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham dan pihak manajemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.  Akan tetapi pada kenyataannya, karena hampir seluruh informasi perusahaan yang mengetahui adalah manajemen selaku pengelola, dengan asumsi sifat manusia adalah tidak pernah puas, mereka mempunyai kepentingan untuk mekasimalkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.  Dan saat kondisi tersebut terjadi, maka berbagai tindak penyimpangan maupun kecurangan dapat terjadi.   Ditambah lagi jika tata kelola perusahaan belum berjalan efektif.  Karena itulah mengapa GCG penting dan harus diimplementasikan pada setiap perusahaan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melihat dan sejauhamana kinerja perusahaan dan implementasi tata kelola perusahaan telah dijalankan:

1. Membandingkan laporan keuangan tahun berjalan dengan tahun sebelumnya.  jangan hanya puas dengan melihat laba tahun berjalan yang meningkat meskipun kenaikannya signifikan.  Bandingkan terlebih dahulu prosentase kenaikan laba tahun berjalan (n) dengan prosentase kenaikan laba tahun sebelumnya (n-1).  jikalau prosentase kenaikan laba tahun (n) lebih rendah daripada tahun (n-1), maka ada dua hal yang perlu dicermati yakni:

  • Faktor eksternal, yaitu terkait dengan faktor bagaimana kondisi perekonomian di tahun berjalan. Jika kondisi perekonomian sedang bergejolak, inflasi meningkat, daya beli masyarakat turun, tentulah hal tersebut wajar jikalau berpengaruh terhadap pencapaian laba tahunan perusahaan.  Akan tetapi jika kondisi perekonomian di tahun berjalan stabil, inflasi terkendali, daya beli masyarakat yang baik, maka perlu ditelisik lebih lanjut mengapa pencapaian laba tahun berjalan tidak sebaik tahun sebelumnya.
  • Faktor internal, merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap pencapaian laba tahun berjalan jika jika faktor eksternalnya baik-baik saja.   Di tengah perekonomian yang kondusif, apabila prosentase kenaikan laba tahun (n) lebih rendah daripada tahun (n-1), maka faktor inilah yang harus dicermati lebih lanjut.  Pastikan pengenadlian internal perusahaan sudah dilakukan dengan baik.  Diantaranya dapat dinilai dari:

Bagaimana perusahaan mencatat dan mendokumentasikan setiap transaksi yang terjadi? Sudah benarkah     pengajuannya, verifikasinya, validasinya, maupun tindak lanjut atas transaksi tersebut? Nominal yang telah dicatat dan dikeluarkan harus ada hasilnya atau pertanggungjawaban yang sesuai. Jangan sampai uang perusahaan keluar begitu saja, tanpa ada pertanggungjawaban dan hasil yang jelas.

Perhatikan setiap detail atas penjelasan Laporan keuangan, apakah breakdown dari setiap akun yang ada sudah jelas dan Laporan keuangan yang ditunjukkan adalah benar? Pastikan juga perusahaan hanya membuat dan mempunyai satu Laporan Keuangan saja.

Periksa aset perusahaan, apakah nilai fisik dengan yang tercatat sama, penggunaannya sesuai peruntukannya, tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apabila aset tersebut memerlukan pemeliharaan, pastikan juga aset-aset tersebut selalu terawat dengan baik.

Lakukan penilaian terhadap produktivitas pegawai dan perhatikanlah pegawai. Pencapaian yang belum optimal, bisa jadi dikarenakan kurang diperhatikannya kesejahteraan pegawai baik dalam hal gaji, bonus (tunjangan), dsb sehingga pegawai kurang produktif, atau bisa juga dari sisi kualitas sumber daya manusia (SDM) itu sendiri yang kurang di-upgrade atau diikutkan pelatihan-pelatihan sehingga kemampuannya tidak sesuai dengan perkembangan bisnis.

Selanjutnya, selain memperhatikan prosentase kenaikan laba dari perbandingan Laporan keuangan tahun (n) dengan tahun (n-1), masih banyak aspek yang bisa dibandingkan untuk dinilai seperti naik turunnya aktiva, utang, modal, persediaan yang semakin produktif atau menurun, pendapatan tahunan, penilaian efisiensi biaya, sebab akibat naik/turunnya kas perusahaan, dsb.

2. Bagaimana Implementasi Good Corporate Governance (GCG)? Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia masih belum diterapkan sepenuhnya pada setiap perusahaan. Kalaupun beberapa sudah menerapkan, awalnya hal tersebut lebih karena terpaksa akibat adanya regulatory driven (dorongan dari peraturan) seperti pada perusahaan-perusahaan besar yang sudah menjadi perusahaan Tbk dan BUMN. Dimana perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban transparansi informasi kepada publik, terutama investor sahamnya. Sedangkan dorongan dari etika (ethical driven) yang datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat, belum banyak diterapkan dan disadari manfaatnya. Padahal, manfaat dari implementasi GCG itu sendiri sangatlah besar bagi perusahaan. Prinsip-prinsip pokok corporate governance yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktik GCG adalah: transparency (keterbukaan informasi), accountability (akuntabilitas), responsibility (pertanggungjawaban), independency (bebas/tanpa tekanan atau intervensi), dan fairness (keadilan).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D.Hadad dalam bisnis.com (29/4/2014) menjelaskan bahwa, “dengan penerapan (GCG), perusahaan dapat mendulang berbagai manfaat yang sekaligus dapat mendorong kinerja keuangan. Pimpinan perusahaan harus mengambil keputusan yang didasarkan pada keseimbangan dan akuntabilitas, sehingga pengambilan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Perusahaan yang menerapkan GCG juga dinilai lebih menarik oleh perbankan, sehingga perusahaan bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan. Selain itu biaya juga akan lebih murah serta dapat meningkatkan core value perusahaan tersebut, dan perusahaan yang mengimplementasikan GCG akan lebih dipercaya oleh investor. Hal tersebut penting bagi pelaksana pasar modal. Pasalnya, dengan tumbuhnya kepercayaan investor kepada emiten, dinilai dapat mendongkrak jumlah investor yang masuk ke pasar modal.”

Terlebih lagi di tahun 2015 ini, memasuki ASEAN Economic Community (AEC), implementasi GCG di perusahaan menjadi tuntutan. Akan semakin banyak perusahaan Indonesia yang berusaha “go ASEAN”. Bahkan penilaian GCG saat ini sudah mulai menggunakan aturan GCG yang ada di ASEAN Corporate Governanve Scorecard. Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri, dalam swa.co.id 09/05/2014 mengatakan, “kalau satu perusahaan akan menjadi perusahaan multinasional, maka yang harus dicontoh adalah best practices internasional.” Perusahaan yang ingin bertumbuh semakin besar dan memperluas bisnisnya sampai keluar Indonesia, maka baginya GCG adalah sebuah keharusan.

Disamping itu, penerapan GCG saja belum cukup. Assessment GCG secara berkala satu atau dua tahun sekali juga sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauhmana GCG telah diimplementasikan. Aspek yang masih kurang dalam implementasinya akan dapat terungkap melalui assessment, sehingga implementasi GCG diharapkan akan semakin baik dari tahun ke tahun.

3. Dengan Menyusun Laporan Tahunan (Annual Report). Laporan tahunan sangat jauh berbeda dengan laporan keuangan. Isinya pun jauh lebih kompleks dan hal yang diungkap jauh lebih banyak serta mendetail berikut dengan analisa-analisa dan perbandingan-perbandingan semua aspek kinerja dari tahun ke tahun. Laporan tahunan sebenarnya juga dapat dijadikan sebagai alat monitoring kinerja perusahaan yang sangat simple tanpa harus menelisik langsung ke dalam. Content-nya pun sudah termasuk Laporan keuangan. Pastikan saja Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh pihak yang independen dan terpercaya.

Dalam Laporan tahunan yang baik, berbagai aspek dapat kita cermati. Mulai dari ikhtisar data keuangan penting dimana kita dapat melihat informasi tentang penjualan/pendapatan, laba/rugi, investasi, aset, liabilitas, ekuitas, rasio-rasio keuangan, saham/obligasi, dan lain sebagainya, sehingga dapat dengan mudah kita bandingkan dan kita nilai bagaimana perkembangannya dari tahun ke tahun. Dan apabila kita masih ingin menilai lebih dalam lagi, kita dapat melihat pada bagian analisa pembahasan manajemen. Di dalamnya berisi beragam analisis dan pembahasan yang diantaranya: a. Tinjauan operasi per segmen usaha, meliputi penjelasan masing-masing segmen usaha dan hasil kinerja per segmennya; b. Laporan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi jumlah & komposisi pegawai yang dimiliki perusahaan, program-program atau upaya yang dilakukan perusahaan terkait peningkatan kualitas SDM, penilaian produktivitas pegawai, besarnya gaji, insentif/bonus, maupun reward and punishment yang diberikan perusahaan, dan lain sebagainya; c. Analisis kinerja keuangan, meliputi perbandingan antara kinerja keuangan tahun (n) dengan tahun (n-1) disertai pembahasan mengenai penyebab naik/turunnya aset, utang, ekuitas, pendapatan, laba/rugi, maupun arus kas; d. Analisis kemampuan perusahaan dalam membayar hutang dan tingkat kolektibilitas piutang termasuk perbandingannya dengan tahun (n-1); e. Penjelasan atas struktur modal; f. Bahasan mengenai investasi barang modal; g. Perbandingan antara target awal tahun buku dengan realisasi, dan target yang ingin dicapai untuk satu tahun mendatang; h. Informasi dan fakta material setelah tanggal Laporan akuntan; i. Kebijakan Dividen; j. Kontribusi kepada negara; k. Informasi material mengenai investasi, ekspansi, divestasi, akuisisi, dan restrukturisasi hutang/modal; l. Informasi transaksi material yang mengandung benturan kepentingan atau transaksi dengan pihak afiliasi; m. Perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan; n. Perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan pada tahun buku terakhir; o. Prospek perusahaan dikaitkan dengan kondisi industri dan ekonomi berdasar bukti kuantitatif dari sumber yang dapat dipercaya; p. Aspek-aspek lain seperti uraian tentang Key Performance Indicator (KPI), tingkat kesehatan perusahaan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, apakah sampai disitu saja pengungkapannya? Belum selesai, karena disamping hal-hal yang sudah tersebut di atas, dapat dilihat pula sejauh mana tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yang sudah diimplementasikan pada perusahaan tersebut. Uraian tentang dewan komisaris dan direksi terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, penetapan renumerasi, program peningkatan kompetensi, dan sebagainya termasuk assessment terhadap dewan komisaris dan direksi, uraian komite-komitenya, sekretaris perusahaan, RUPS, pengendalian internal, manajemen risiko, penerapan dan hasil penilaian GCG pada perusahaan, parameter yang diukur, rekomendasi atau kekurangan yang ditemukan, sampai dengan menindaklanjuti temuan, dibahas detil dalam bab GCG dalam Laporan tahunan. Selain itu, pengungkapan whistleblowing system mengenai pengelolaan laporan tentang adanya indikasi pelanggaran maupun fraud yang terjadi serta tindaklanjut dan status atas laporan yang disampaikan tersebut juga diungkap dalam bab GCG.

Sedangkan aspek lain yang juga diungkap dalam annual report yaitu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), yang menguraikan kebijakan-kebijakan manajemen berikut program-program tanggung jawab sosial perusahaan berbasiskan prinsip triple bottom line (People, Profit, Planet “3P”) pada aspek lingkungan hidup, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan, sampai pada tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen.

Dari sekilas uraian tentang annual report tersebut, maka dengan melihat dan mencermati sebuah laporan tahunan perusahaan, kita akan dapat dengan mudah mengetahui kinerja perusahaan selama satu tahun berjalan. Apakah kinerjanya mengalami peningkatan atau penurunan dibandingkan tahun sebelumnya? Faktor-faktor apa saja penyebabnya? Bagaimana target dan langkah ke depannya? Bagaimana prospek usahanya? Bagaimana tata kelola dan keberlangsungan usahanya? Semuanya akan dapat kita ketahui dalam annual report.

Sayangnya, karena banyak sekali content yang harus digarap, disajikan, dan diungkap oleh perusahaan serta cukup memakan waktu, seringkali perusahaan menyusun annual report seadanya, sehingga belum memenuhi kaidah dan ketentuan yang dipersyaratkan, antara lain kriteria Annual Report Award (ARA), Peraturan Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, saat ini telah hadir konsultan annual report yang siap membantu perusahaan-perusahaan dalam menyusun annual report-nya. Salah satunya adalah Kami, PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group). Kami telah berpengalaman mengantarkan klien-klien kami menjadi juara dalam ajang bergengsi Annual Report Award (ARA) dan Sustainability Reporting Award (SRA).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, “Dengan ikut ARA, apalagi menang, maka perusahaan akan (1) mendapatkan apresiasi dari kreditur (soal pemberian kredit/pinjaman), (2) pandangan baik dari calon investor, dan pada akhirnya (3) menjaga kelangsungan usaha perusahaan.” Dengan demikian, tidak ada kata sulit untuk memulai, apabila manfaat yang diperoleh sangatlah besar. Terlebih kami, PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting group) sebagai Konsultan Penyusun Annual Report selalu siap membantu anda.

Ferra Shirly Amelia www.muc-advisory.com

Prinsip-Prinsip GCG

Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan perlu menerapkan prinsipprinsip dan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten yaitu prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran dan Kesetaraan.

Prinsip-prinsip GCG - PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group) - Kontak 021 78847078-78841036Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:

  1. Transparansi (Transparancy) merupakan prinsip keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Dampak terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini yaitu terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
  2. Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam organ perusahaan/lembaga sehingga pengelolaan perusahaan/lembaga dapat berjalan dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, maka perusahaan/lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan (conflict of interest) peran.
  3. Responsibilitas (Responsibility) merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan/lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.
  4. Independensi (Independency) merupakan suatu keadaan dimana perusahaan/lembaga dikelola bersikap secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
    Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness and Equality) merupakan perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.  Prinsip kesetaraan dan kewajaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan serta memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, dan kondisi fisik.

Demikian uraian tentang Prinsip-prinsip GCG.

Semoga Bermanfaat

Mengawali Implementasi GCG

Mengawali Implementasi GCG by Aris Setiawan

Langkah Implementasi Good Corporate Governance - PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group) - Kontak 021 78847078-78841036

Berangkat dari teori awal mengenai corporate governance yaitu stewardship theory dan agency theory.

  • Stewardship theory berdiri diatas asumsi mengenai sifat manusia yang pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Teori ini menggambarkan situasi dimana manajemen tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka pada kepentingan organisasi, sehingga teori ini mempunyai dasar psikologi dan sosiologi yang telah dirancang dimana para eksekutif sebagai steward termotivasi untuk bertindak sesuai keinginan prinsipal, selain itu perilaku steward tidak akan meninggalkan organisasinya sebab steward berusaha mencapai sasaran organisasinya.
  • Agency theory mendeskripsikan hubungan antara shareholders sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan shareholders. Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.

Salah satu makna definitif Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Dalam pengertian ini, terkandung konsep pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Langkah implementasi GCG pada perusahaan

membutuhkan perhatian dan waktu tersendiri. Dibutuhkan kesiapan dari semua pihak dalam perusahaan maupun pihak lain di luar perusahaan yang terlibat atau semua stakeholder untuk mencapai implementasi GCG yang baik.

Tahap PersiapanLangkah Implementasi GCG - PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group) - Kontak 021 78847078-78841036
Pada tahap ini, ada 3 langkah awal yang dilakukan yaitu:
o Awareness building,
o GCG assessment, dan
o GCG manual building.

Awareness building menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran seluruh komponen perusahaan mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, workshop, pelatihan dan sejenisnya.

GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur dan pemetaan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini diperlukan untuk memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspek-aspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.

GCG manual building dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yaitu hasil GCG assessment tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan/Pedoman GCG
• Pedoman perilaku (code of onduct)
• Piagam Audit
• Kebijakan pengungkapan(disclosure) dan transparansi
• dll

Tahap Implementasi
Tahap kedua setelah perusahaan melakukan tahap persiapan adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 (tiga) langkah utama yakni:

Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan Direktur yang ditunjuk sebagai GCG champion di perusahaan.

Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup juga upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.

Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benar-benar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.

Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang sangat perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan BUMN.

Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Hal ini dikarenakan aturan main dan tuntutan dari berbagai stakeholders yang selalu berjalan dinamis, sehingga perusahaan harus menyesuaikan kondisi terkini.  Demikian uraian tentang Mengawali Implementasi GCG.

Semoga Bermanfaat

Perkembangan GCG di Indonesia

Perkembangan GCG di Indonesia by Tirmidzi Taridi

Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan, Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.

Perkembangan GCG di Indonesia - PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group) - Kontak 021 78847078-78841036

Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

Pemerintah memberikan dorongan yang sangat kuat terhadap implementasi GCG di Indonesia. Bukti dari kepedulian pemerintah dapat dilihat dari dibuatnya berbagai regulasi yang mengatur tentang GCG. Berawal dari Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Kemudian juga dikeluarkan SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.

 Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
  3. Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN.
  4. SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.  Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN.

Komitmen GCG juga diberlakukan pada sector swasta non-BUMN. Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan. Selain itu juga dibentuknya berbagai organisasi dan perkumpulan yang mendukung pelaksanaan dari GCG itu sendiri seperti.

Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Asosiasi Auditor Internal (AAI), Klinik GCG Kadin, dan lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dan lain sebagainya.

GCG WORKSHOP SERIES: A to Z Strategi Implementasi GCG yang Efektif dan Menciptakan Nilai Tambah bagi Perusahaan

Pendahuluan Tata Kelola Perusahaan (GCG) saat ini tengah menjadi isu yang terus berkembang. Tuntutan sekaligus kebutuhan terhadap implementasi GCG disegenap sektor bisnis tidak dapat lagi dihindari. Lalu, bagaimana cara dan strategi implementasi GCG agar berjalan efektif di Perusahaan? Selain itu, apa saja yang harus dilakukan agar GCG dapat mendorong penciptaan nilai tambah bagi Perusahaan? Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lengkap bagi para eksekutif dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan GCG tentang strategi dan aspek penting implementasi GCG sehingga GCG berjalan efektif dan menjadi nilai tambah bagi perusahaan.

 

Strategi Implementasi GCG yang Efektif dan Menciptakan Nilai Tambah bagi Perusahaan - Konsultan Good Corporate Governance - PT Multi Utama Indojasa 1 - Kontak 021 78847078-78841036

 

Materi Pelatihan 1. GCG Comprehensive Framework – Konsep dan definisi GCG – Legal Governance Model – Perkembangan terkini penerapan GCG (OECD, Roadmap OJK, ARA & ASEAN Scorecard serta peraturan terkait dengan GCG) 2. GCG Strategy Map

  • Indonesia Corporate Governance Roadmap
  • Faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi GCG
  • Pentingnya kode etik perusahaan dan penegakan hukum di bidang tata kelola

3. Board Governance and its Committees

  • Ketentuan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dan Direksi
  • Kewenangan membentuk organ penunjang (Komite)
  • Hubungan dan mekanisme kerja Dewan Komisaris, Direksi dan Komite
  • Evaluasi Kinerja organ Perusahaan

4. GCG Assessment and Audit

  • Aspek penilaian assessment dan audit GCG
  • Tahapan dan mekanisme pelaksanaan assessment dan audit GCG

5. GCG Report Implementation in Annual Report

  • Implementasi GCG memiliki arti penting dalam penyusunan Annual Report
  • GCG memiliki bobot tertinggi dalam penilaian ARA

  Peserta Pelatihan Dewan Komisaris, Direksi, Corporate Secretary, Komite Audit, Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta, Dana Pensiun, Yayasan/Koperasi, dan Unit Kerja Terkait Lainnya yang hendak mengimplementasikan GCG. Instruktur

  1. Taridi Kasbi Ridho, MBA, CSRS (Managing Consultants, MUC Consulting Group)
  2. Staf Ahli (Kementerian BUMN)
  3. Zainul Arifin (Partner Risk and Governance, MUC Consulting Group)
  4. Dariyah (Manager Risk and Governance, MUC Consulting Group)

Biaya Pendaftaran Rp 4.000.000,- *Diskon 50% bagi peserta ke-4 dari perusahaan yang sama Fasilitas:

  • Biaya sudah termasuk modul training (hardcopy & softcopy),
  • 2 kali coffee break dan makan siang selama workshop diadakan

INFORMASI & REGISTRASI: MUC Consulting Group BEBY AGUSTINA (+62812 1075 881) click here to read more href=”http://muc-advisory.com/our-team/asdianawaty-konsultan-gcg-kontak-081314851327/” target=”_blank”>ASDIANAWATY (+62813 1485 1327) Telp : (+62-21) 7884 1036, 7884 7078 Fax : (+62-21) 7884 1035 Email: gcg-risk@mucglobal.com; info@muc-advisory.com web : www.muc-advisory.com