Assessment GCG
now browsing by tag
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H
Segenap Staff dan Manajemen PT Multi Utama Indojasa mengucapkan :
Taqobblallahu Minna Waminkum.
Terima kasih telah menggunakan layanan kami. Mohon maaf lahir dan batin.
Prinsip-Prinsip GCG
Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan perlu menerapkan prinsip–prinsip dan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten yaitu prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran dan Kesetaraan.
Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
- Transparansi (Transparancy) merupakan prinsip keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Dampak terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini yaitu terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
- Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam organ perusahaan/lembaga sehingga pengelolaan perusahaan/lembaga dapat berjalan dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, maka perusahaan/lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan (conflict of interest) peran.
- Responsibilitas (Responsibility) merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan/lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.
- Independensi (Independency) merupakan suatu keadaan dimana perusahaan/lembaga dikelola bersikap secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness and Equality) merupakan perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip kesetaraan dan kewajaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan serta memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, dan kondisi fisik.
Demikian uraian tentang Prinsip-prinsip GCG.
Semoga Bermanfaat
Mengawali Implementasi GCG
Mengawali Implementasi GCG by Aris Setiawan
Berangkat dari teori awal mengenai corporate governance yaitu stewardship theory dan agency theory.
- Stewardship theory berdiri diatas asumsi mengenai sifat manusia yang pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Teori ini menggambarkan situasi dimana manajemen tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka pada kepentingan organisasi, sehingga teori ini mempunyai dasar psikologi dan sosiologi yang telah dirancang dimana para eksekutif sebagai steward termotivasi untuk bertindak sesuai keinginan prinsipal, selain itu perilaku steward tidak akan meninggalkan organisasinya sebab steward berusaha mencapai sasaran organisasinya.
- Agency theory mendeskripsikan hubungan antara shareholders sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan shareholders. Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.
Salah satu makna definitif Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Dalam pengertian ini, terkandung konsep pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Langkah implementasi GCG pada perusahaan
membutuhkan perhatian dan waktu tersendiri. Dibutuhkan kesiapan dari semua pihak dalam perusahaan maupun pihak lain di luar perusahaan yang terlibat atau semua stakeholder untuk mencapai implementasi GCG yang baik.
Tahap Persiapan
Pada tahap ini, ada 3 langkah awal yang dilakukan yaitu:
o Awareness building,
o GCG assessment, dan
o GCG manual building.
Awareness building menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran seluruh komponen perusahaan mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, workshop, pelatihan dan sejenisnya.
GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur dan pemetaan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini diperlukan untuk memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspek-aspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.
GCG manual building dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yaitu hasil GCG assessment tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan/Pedoman GCG
• Pedoman perilaku (code of onduct)
• Piagam Audit
• Kebijakan pengungkapan(disclosure) dan transparansi
• dll
Tahap Implementasi
Tahap kedua setelah perusahaan melakukan tahap persiapan adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 (tiga) langkah utama yakni:
Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan Direktur yang ditunjuk sebagai GCG champion di perusahaan.
Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup juga upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benar-benar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang sangat perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan BUMN.
Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Hal ini dikarenakan aturan main dan tuntutan dari berbagai stakeholders yang selalu berjalan dinamis, sehingga perusahaan harus menyesuaikan kondisi terkini. Demikian uraian tentang Mengawali Implementasi GCG.
Semoga Bermanfaat
Perkembangan GCG di Indonesia
Perkembangan GCG di Indonesia by Tirmidzi Taridi
Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan, Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.
Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Pemerintah memberikan dorongan yang sangat kuat terhadap implementasi GCG di Indonesia. Bukti dari kepedulian pemerintah dapat dilihat dari dibuatnya berbagai regulasi yang mengatur tentang GCG. Berawal dari Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Kemudian juga dikeluarkan SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN.
- SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan. Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN.
Komitmen GCG juga diberlakukan pada sector swasta non-BUMN. Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan. Selain itu juga dibentuknya berbagai organisasi dan perkumpulan yang mendukung pelaksanaan dari GCG itu sendiri seperti.
Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Asosiasi Auditor Internal (AAI), Klinik GCG Kadin, dan lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dan lain sebagainya.
GCG WORKSHOP SERIES: A to Z Strategi Implementasi GCG yang Efektif dan Menciptakan Nilai Tambah bagi Perusahaan
Pendahuluan Tata Kelola Perusahaan (GCG) saat ini tengah menjadi isu yang terus berkembang. Tuntutan sekaligus kebutuhan terhadap implementasi GCG disegenap sektor bisnis tidak dapat lagi dihindari. Lalu, bagaimana cara dan strategi implementasi GCG agar berjalan efektif di Perusahaan? Selain itu, apa saja yang harus dilakukan agar GCG dapat mendorong penciptaan nilai tambah bagi Perusahaan? Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lengkap bagi para eksekutif dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan GCG tentang strategi dan aspek penting implementasi GCG sehingga GCG berjalan efektif dan menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
Materi Pelatihan 1. GCG Comprehensive Framework – Konsep dan definisi GCG – Legal Governance Model – Perkembangan terkini penerapan GCG (OECD, Roadmap OJK, ARA & ASEAN Scorecard serta peraturan terkait dengan GCG) 2. GCG Strategy Map
- Indonesia Corporate Governance Roadmap
- Faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi GCG
- Pentingnya kode etik perusahaan dan penegakan hukum di bidang tata kelola
3. Board Governance and its Committees
- Ketentuan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dan Direksi
- Kewenangan membentuk organ penunjang (Komite)
- Hubungan dan mekanisme kerja Dewan Komisaris, Direksi dan Komite
- Evaluasi Kinerja organ Perusahaan
4. GCG Assessment and Audit
- Aspek penilaian assessment dan audit GCG
- Tahapan dan mekanisme pelaksanaan assessment dan audit GCG
5. GCG Report Implementation in Annual Report
- Implementasi GCG memiliki arti penting dalam penyusunan Annual Report
- GCG memiliki bobot tertinggi dalam penilaian ARA
Peserta Pelatihan Dewan Komisaris, Direksi, Corporate Secretary, Komite Audit, Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta, Dana Pensiun, Yayasan/Koperasi, dan Unit Kerja Terkait Lainnya yang hendak mengimplementasikan GCG. Instruktur
- Taridi Kasbi Ridho, MBA, CSRS (Managing Consultants, MUC Consulting Group)
- Staf Ahli (Kementerian BUMN)
- Zainul Arifin (Partner Risk and Governance, MUC Consulting Group)
- Dariyah (Manager Risk and Governance, MUC Consulting Group)
Biaya Pendaftaran Rp 4.000.000,- *Diskon 50% bagi peserta ke-4 dari perusahaan yang sama Fasilitas:
- Biaya sudah termasuk modul training (hardcopy & softcopy),
- 2 kali coffee break dan makan siang selama workshop diadakan
INFORMASI & REGISTRASI: MUC Consulting Group BEBY AGUSTINA (+62812 1075 881) click here to read more href=”http://muc-advisory.com/our-team/asdianawaty-konsultan-gcg-kontak-081314851327/” target=”_blank”>ASDIANAWATY (+62813 1485 1327) Telp : (+62-21) 7884 1036, 7884 7078 Fax : (+62-21) 7884 1035 Email: gcg-risk@mucglobal.com; info@muc-advisory.com web : www.muc-advisory.com