Good Corporate Governance
now browsing by category
Juara Annual Report Award 2014
Malam perhelatan Annual Report Award 2014 yang digelar di Hotel Ritz Carlton Pacific Place (Selasa, 22 September 2015) baru saja usai yang ditandai dengan pengumuman pemenang dan penganugerahan piala ARA oleh Tim Juri. Annual Report Award 2014 yang bertemakan “Akuntabilitas dan Transparansi Informasi untuk Memenangkan Persaingan Bisnis dalam Era Integrasi Ekonomi ASEAN” diikuti oleh 294 perusahaan yang terdiri dari 276 Perusahaan Umum dengan berbagai kategori, 18 dari Dana Pensiun dan 3 peserta baru dari Badan Prekreditan Rakyat (BPR). Jumlah peserta yang mengikuti ajang ARA ini meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah peserta ARA 2014 meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 261 perusahaan.
Annual Report Award yang merupakan penyelenggaraan yang ke 14 kalinya ini, terselenggara atas kerjasama 7 instansi penyelenggara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Berikut nama-nama perusahaan Pemenang ARA 2014 dalam 11 Kategori yang dilombakan:
A. Keuangan BUMN Keuangan Listed (BKL):
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
B. BUMN Non Keuangan Listed (BNKL):
1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
C. Private Keuangan Listed (PKL):
1. PT Bank Victoria International Tbk.
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
3. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).
D. Private Non Keuangan Listed (PNKL):
1. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).
2. PT Elnusa Tbk (ELSA).
3. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
E. BUMN Keuangan Non Listed (BNKL):
1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
2. Perum Jaminan Kredit Indonesia.
3. PT Taspen (Persero).
F. BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL):
1. PT Pertamina (Persero).
2. PT Angkasa Pura II (Persero).
3. PT Bio Farma (Persero).
G. Private Keuangan Non Listed (PKNL):
1. PT Bank BNI Syariah.
2. PT Bank Syariah Mandiri.
3. PT Bank Mayora.
H. Private Non Keuangan Non Listed (PNKNL):
1. PT Pupuk Kalimantan Timur.
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
3. PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
I. BUMD Listed (BUMDL):
1. PT Bank DKI.
2. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
3. PT BPD Nusa Tenggara Timur.
J. BUMN Non Listed (BUMDNL):
1. PT BPD Sumsesl dan Babel.
2. PT BPD Jawa Tengah.
3. PT BPD Kalimantan Barat.
K. Dana Pensiun (Dapen):
1. Dana Pensiun Bank Indonesia.
2. Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
3. Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Predikat sebagai Juara Umum diraih oleh PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Adapun 3 peserta baru yang belum memiliki kategori untuk tahun ini, namun memperoleh penghargaan khusus atas partisipasinya dalam ARA 2014 adalah BPR Danamas Belu, BPR Tanjung Pratama dan BPR Surya Yudhakencana.
Selamat kepada para pemenang ARA 2014.
Tim Penyusun Annual Report MUC
Workshop Penyusunan Annual Report Berbasis GCG Sesuai Kriteria ARA dan OJK
Latar Belakang
Laporan Tahunan (Annual Report) merupakan laporan yang wajib disusun oleh setiap perusahaan, yang digunakan sebagai bahan laporan kepada pemegang saham termasuk juga para pemangku kepentingan lainnya. Saat ini, tuntutan pengungkapan dan keterbukaan informasi telah menjadi bagian dalam praktek tata kelola perusahaan (GCG) yang semakin didorong penerapannya oleh para regulator. Demikian juga dalam penyusunan Annual Report yang dituntut untuk semakin transparan.
Dalam mendorong penerapan prinsip transparansi, sejumlah regulator menyelenggarakan ajang kompetisi Laporan Tahunan yang dikenal sebagai Annual Report Award (ARA) sejak tahun 2001, yang merupakan hasil kerjasama berbagai institusi meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Kementerian BUMN, Ditjen Pajak, Ikatan Akuntan Indonesia dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Kompetisi tersebut dipandang cukup prestise bagi perusahaan, mengingat bahwa Annual Report telah menjadi media komunikasi yang efektif kepada berbagai pihak tentang kinerja dan prospek perusahaan ke depan. Keikutsertaan dalam ajang ARA menjadi salah satu sarana untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan terkait Annual Report yang telah disusun sekaligus memantapkan keberadaan perusahaan di komunitas keuangan.
Pada dasarnya, setiap perusahaan memiliki banyak data dan informasi yang dapat diungkapkan dan akan memberikan nilai tambah bagi Perusahaan, namun hal tersebut kurang disadari oleh pihak internal. Untuk itulah seringkali perusahaan meminta pihak independen dalam penyusunan konten Annual Report.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan lengkap sekaligus keterampilan dalam menulis Annual Report yang dipandu oleh narasumber yang kompeten dan telah membawa sejumlah perusahaan menjadi pemenang ARA dengan mengupas tuntas penguasaan konten dan kualitas penyusunan Annual Report yang lengkap. Kami juga menyediakan layanan pasca training dalam bentuk diskusi lanjutan dengan para narasumber atau konsultasi secara khusus.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami pentingnya penyusunan Annual Report dan dasar hukum
2. Memahami kriteria-kriteria penilaian dalam ARA
3. Memahami proses penyusunan Annual Report secara tepat dan komprehensif
4. Memahami penulisan bagian GCG dan informasi-informasi penting dalam Annual Report
5. Memperoleh gambaran yang jelas tentang penyusunan Annual Report berbasis GCG sekaligus
6. Proses penilaian ARA.
Materi Pelatihan
- Annual Report dalam Perspektif Implementasi GCG
- Kerangka dan Strategi Implementasi GCG yang komprehensif
- Hubungan Annual Report dan Implementasi GCG
- GCG memiliki bobot tertinggi dalam penilaian ARA
- Perkembangan Annual Report dan Dasar Hukum Penyusunannya
- Hubungan Annual Report dan Stakeholders
- Manajemen Tim Penyusunan Annual Report yang Efektif
- Pemahaman Kompetisi Annual Report Award
- Sejarah ARA
- Institusi Pendukung ARA
- Kriteria Penilaian ARA
- Insentif dan Peta Persaingan dalam ARA
- Kiat Jitu Menang Annual Report Award
- Tips Penulisan dan Komunikasi yang Efektif
- Kupas Tuntas Annual Report sesuai Kriteria ARA (mencakup bagian Umum dan Ikhtisar Data Keuangan Penting, Profil Perusahaan, Analisa Pembahasan Manajemen, GCG dan CSR)
- Corporate Sharing Practices: Pengalaman Perusahaan Juara ARA
- Langkah dan Kunci dalam penyusunan Annual Report
- Strategi Perusahaan dalam Memenangkan ARA
- Case Study Annual Report
- Bedah Annual Report pemenang ARA
Peserta Pelatihan
1. Direksi
2. Dewan Komisaris
3. Corporate Secretary
4. Investor Relation/Corporate Communication
5. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Annual Report
Instruktur
1. Taridi Kasbi Ridho, MBA, CSRS (Managing Consultants,MUC Consulting Group)
2. Zainul Arifin (Partners Risk and Governance, MUC Consulting Group)
3. Senior Executive dari Perusahaan Pemenang ARA
4. Dariyah (Manager Risk and Governance, MUC Consulting Group
Biaya Pelatihan
Rp 5.000.000,- per orang
Fasilitas: Biaya sudah termasuk modul training (hardcopy dan softcopy), 2 kali coffee break, 1 kali lunch, jaket serta sertifikat.
Waktu dan Tempat:
Tangggal 19 – 20 Oktober 2015, 09.00 – 16.30 WIB, @ Hotel Horison, Bogor
INFORMASI & REGISTRASI: MUC Consulting Group
BEBY AGUSTINA (+62812 1075 881) ASDIANAWATY (+62813 1485 1327)
Telp : (+62-21) 7884 1036, 7884 7078 Fax : (+62-21) 7884 1035
Email: gcg-risk@mucglobal.com,
info@muc-advisory.com
web : www.muc-advisory.com
Prinsip-Prinsip GCG
Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan perlu menerapkan prinsip–prinsip dan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten yaitu prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran dan Kesetaraan.
Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
- Transparansi (Transparancy) merupakan prinsip keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Dampak terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini yaitu terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
- Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam organ perusahaan/lembaga sehingga pengelolaan perusahaan/lembaga dapat berjalan dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, maka perusahaan/lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan (conflict of interest) peran.
- Responsibilitas (Responsibility) merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan/lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.
- Independensi (Independency) merupakan suatu keadaan dimana perusahaan/lembaga dikelola bersikap secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness and Equality) merupakan perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip kesetaraan dan kewajaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan serta memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, dan kondisi fisik.
Demikian uraian tentang Prinsip-prinsip GCG.
Semoga Bermanfaat
Mengawali Implementasi GCG
Mengawali Implementasi GCG by Aris Setiawan
Berangkat dari teori awal mengenai corporate governance yaitu stewardship theory dan agency theory.
- Stewardship theory berdiri diatas asumsi mengenai sifat manusia yang pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Teori ini menggambarkan situasi dimana manajemen tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka pada kepentingan organisasi, sehingga teori ini mempunyai dasar psikologi dan sosiologi yang telah dirancang dimana para eksekutif sebagai steward termotivasi untuk bertindak sesuai keinginan prinsipal, selain itu perilaku steward tidak akan meninggalkan organisasinya sebab steward berusaha mencapai sasaran organisasinya.
- Agency theory mendeskripsikan hubungan antara shareholders sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan shareholders. Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.
Salah satu makna definitif Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Dalam pengertian ini, terkandung konsep pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Langkah implementasi GCG pada perusahaan
membutuhkan perhatian dan waktu tersendiri. Dibutuhkan kesiapan dari semua pihak dalam perusahaan maupun pihak lain di luar perusahaan yang terlibat atau semua stakeholder untuk mencapai implementasi GCG yang baik.
Tahap Persiapan
Pada tahap ini, ada 3 langkah awal yang dilakukan yaitu:
o Awareness building,
o GCG assessment, dan
o GCG manual building.
Awareness building menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran seluruh komponen perusahaan mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, workshop, pelatihan dan sejenisnya.
GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur dan pemetaan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini diperlukan untuk memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspek-aspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.
GCG manual building dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yaitu hasil GCG assessment tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan/Pedoman GCG
• Pedoman perilaku (code of onduct)
• Piagam Audit
• Kebijakan pengungkapan(disclosure) dan transparansi
• dll
Tahap Implementasi
Tahap kedua setelah perusahaan melakukan tahap persiapan adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 (tiga) langkah utama yakni:
Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan Direktur yang ditunjuk sebagai GCG champion di perusahaan.
Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup juga upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benar-benar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang sangat perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan BUMN.
Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Hal ini dikarenakan aturan main dan tuntutan dari berbagai stakeholders yang selalu berjalan dinamis, sehingga perusahaan harus menyesuaikan kondisi terkini. Demikian uraian tentang Mengawali Implementasi GCG.
Semoga Bermanfaat
Perkembangan GCG di Indonesia
Perkembangan GCG di Indonesia by Tirmidzi Taridi
Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan, Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.
Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Pemerintah memberikan dorongan yang sangat kuat terhadap implementasi GCG di Indonesia. Bukti dari kepedulian pemerintah dapat dilihat dari dibuatnya berbagai regulasi yang mengatur tentang GCG. Berawal dari Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Kemudian juga dikeluarkan SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN.
- SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan. Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN.
Komitmen GCG juga diberlakukan pada sector swasta non-BUMN. Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan. Selain itu juga dibentuknya berbagai organisasi dan perkumpulan yang mendukung pelaksanaan dari GCG itu sendiri seperti.
Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Asosiasi Auditor Internal (AAI), Klinik GCG Kadin, dan lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dan lain sebagainya.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Kata Governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang artinya pengendalian. dalam perkembangannya kata governance banyak digunakan dalam konteks kegiatan perusahaan menjadi corporate governance yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee pada tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan tersebut dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Beberapa definisi Good Corporate Governance :
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005), mendefiniskan Good Corporate Governance sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholder.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) (2001), mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) (2009), mendefinisikan GCG sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang lain berdasarkan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Good Corporate Governance adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate Governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklmim usaha yang kondusif (KNKG dalam Diah Kusuma Wardani, 2008:7). Diterapkannya Good Corporate Governance bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Cooper et al., (2006) mendefinisikan Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan stakeholder.
Corporate Governance pada dasarnya merupakan hubungan partisipan dalam menetukan arah dan kinerja serta mensyaratkan adanya struktur perangkat tuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
GCG WORKSHOP SERIES: A to Z Strategi Implementasi GCG yang Efektif dan Menciptakan Nilai Tambah bagi Perusahaan
Pendahuluan Tata Kelola Perusahaan (GCG) saat ini tengah menjadi isu yang terus berkembang. Tuntutan sekaligus kebutuhan terhadap implementasi GCG disegenap sektor bisnis tidak dapat lagi dihindari. Lalu, bagaimana cara dan strategi implementasi GCG agar berjalan efektif di Perusahaan? Selain itu, apa saja yang harus dilakukan agar GCG dapat mendorong penciptaan nilai tambah bagi Perusahaan? Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lengkap bagi para eksekutif dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan GCG tentang strategi dan aspek penting implementasi GCG sehingga GCG berjalan efektif dan menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
Materi Pelatihan 1. GCG Comprehensive Framework – Konsep dan definisi GCG – Legal Governance Model – Perkembangan terkini penerapan GCG (OECD, Roadmap OJK, ARA & ASEAN Scorecard serta peraturan terkait dengan GCG) 2. GCG Strategy Map
- Indonesia Corporate Governance Roadmap
- Faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi GCG
- Pentingnya kode etik perusahaan dan penegakan hukum di bidang tata kelola
3. Board Governance and its Committees
- Ketentuan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dan Direksi
- Kewenangan membentuk organ penunjang (Komite)
- Hubungan dan mekanisme kerja Dewan Komisaris, Direksi dan Komite
- Evaluasi Kinerja organ Perusahaan
4. GCG Assessment and Audit
- Aspek penilaian assessment dan audit GCG
- Tahapan dan mekanisme pelaksanaan assessment dan audit GCG
5. GCG Report Implementation in Annual Report
- Implementasi GCG memiliki arti penting dalam penyusunan Annual Report
- GCG memiliki bobot tertinggi dalam penilaian ARA
Peserta Pelatihan Dewan Komisaris, Direksi, Corporate Secretary, Komite Audit, Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta, Dana Pensiun, Yayasan/Koperasi, dan Unit Kerja Terkait Lainnya yang hendak mengimplementasikan GCG. Instruktur
- Taridi Kasbi Ridho, MBA, CSRS (Managing Consultants, MUC Consulting Group)
- Staf Ahli (Kementerian BUMN)
- Zainul Arifin (Partner Risk and Governance, MUC Consulting Group)
- Dariyah (Manager Risk and Governance, MUC Consulting Group)
Biaya Pendaftaran Rp 4.000.000,- *Diskon 50% bagi peserta ke-4 dari perusahaan yang sama Fasilitas:
- Biaya sudah termasuk modul training (hardcopy & softcopy),
- 2 kali coffee break dan makan siang selama workshop diadakan
INFORMASI & REGISTRASI: MUC Consulting Group BEBY AGUSTINA (+62812 1075 881) click here to read more href=”http://muc-advisory.com/our-team/asdianawaty-konsultan-gcg-kontak-081314851327/” target=”_blank”>ASDIANAWATY (+62813 1485 1327) Telp : (+62-21) 7884 1036, 7884 7078 Fax : (+62-21) 7884 1035 Email: gcg-risk@mucglobal.com; info@muc-advisory.com web : www.muc-advisory.com