September, 2021

now browsing by month

 

Jasa Konsultansi Praktik Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Penyuapan merupakan perbuatan untuk menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. (SNI ISO 37001: 2016)

Anti Penyuapan harus menjadi budaya yang diterapkan oleh seluruh organisasi. ISO 37001 hadir memberikan panduan untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan merespon tindakan penyuapan serta membantu organisasi dalam menyusun, menerapkan dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan.

Manfaat dari penerapan ISO 37001:2016 diantaranya yaitu:

  1. Meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat peraturan pemerintah terkait anti penyuapan
  2. Memberikan panduan yang jelas bagi organisasi dan personil yang ada di dalamnya dalam mencegah anti penyuapan dan korupsi
  3. Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap organisasi

Siapa saja yang dapat menerapkan ISO 37001:2016?

Seluruh jenis/sektor organisasi baik lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan terbuka, maupun private company dengan berbagai ukuran organisasi kecil, menengah, maupun besar.

Multi Utama Indojasa (MUC) menyediakan jasa konsultansi Praktik Implementasi ISO 37001:2016 Manajemen Anti Penyuapan dari mulai tahapan Awareness, Assessment, Review/ Pendampingan Kebijakan, Internalisasi/Sosialisasi hingga Audit/Sertifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

PT Multi Utama Indojasa

MUC Consulting Group

BEBY AGUSTINA (+62822 1331 3257), NUR HIKMAH ROBIAH (+62812 9337 7192), SEPTIANI SOLEHA (+62858 8094 4750)

Email: info@muc-advisory.com nurhikmah@muc-advisory.com septiani.soleha@muc-advisory.com

Website : www.muc-advisory.com